SAMA SEPERTI SINGA OMPONG.
Oleh: Hendrik Palo
Tujuan Peraturan di buat adalah untuk mengatur sesuatu, agar ada aturan yang menjamin sesuatu untuk menjalani hidupnya di muka bumi ini.
Perda Kabupaten Jayapura No 3 tahun 2000 adalah satu contohnya adanya aturan untuk melindungi kawasan kebun Sagu. anehnya perda ini di langgar secara terang-terangan oleh sebuah perusahaan tetapi perusahaan tersebut tidak di tegur oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. aktifitas yang terjadi saat ini adalah langsun menimbun tanah di kebun sagu, artinya menguburkan sagu secara hidup-hidup. di mana kekuatan Peraturan Daerah ini, atau Peraturan ini di buat sebagai Pajangan semata, dan sebagai bahan untuk membohongi publik.. Ironis, ada larangan seperti ini untuk perlindungan Hutan Sagu, tetapi perusahaan CV Sagita Furniture dengan mudah menguasai dan merusaka kebun Sagu milik masyarakat adat Desa Nendali. pertanyaannya apakah Pemerintah Kabupaten yang menginjinkan, menurut saya tidak mungkin pemerintah mengijinkan karena pemerintah yang membuat aturan ini, demikian disampaikan oleh Rudi Wally, seorang Tokoh pemuda dari Desa Nendali.
Menurutnya bahwa perda No 3 tahun 2000 ini seperti Singa Ompong, tidak ada giginya, bisanya hanya berteriak tetapi tidak bisa mengigit. karena perusahaan Sagita Furniture ini sangat leluasa bertingkah di kawasan Sagu ini. walaupun dengan tegas perda ini melarang apapun aktifitas di kawasan kebun Sagu, tetapi perusahan ini telah menimbun sebagian hutan Sagu..Peraturan ini di terbitkan untuk apa?? apakah untuk memperbolehken pengrusakan hutan sagu?? atau untuk apa??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar