Oleh: Hendrik Palo.
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK KAMPUNG NENDALI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha Milik Kampung yang selanjutnya
disebut BUMKam ini bernama ”CV. Nendali Makmur Abadi”
(2) BUMKam. CV. Nendali Makmur Abadi ini berkedudukan di :
Kampung
: Nendali
Distrik :
Sentani Timur
Kabupaten
: Jayapura
Propinsi : Papua
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud didirikan
BUMKam CV. Nendali Makmur Abadi adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat
yang ada di Kampung Nendali.
Pasal 3
Tujuan didirikan
BUMKam CV.Nendali Makmur Abadi adalah :
(1)
Sebagai bagian dari upaya penggalian Pendapatan Asli Kampung;
(2)
Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di Kampung;
(3)
Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat Kampung Nendali
BAB III
KEPEMILIKAN MODAL
Pasal 4
Modal
BUMKam. CV. Nendali Makmur Abadi
berasal dari Pemerintah Kampung ; Tabungan masyarakat; Bantuan
pemerintah, Bantuan Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain.
Pasal 5
(1) Modal
BUMKam yang berasal dari pemerintah
Kampung merupakan kekayaan yang dipisahkan;
(2) Modal
BUMKam yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat;
(3) Modal
BUMKam yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas
pembantuan;
(4) Modal
BUMKam yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau
pemerintah daerah;
(5) Modal
BUMKam yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta
dan/atau masyarakat.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1) BUMKam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki dari jenis-jenis usaha.
(2) Jenis
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Jasa
b.
Penyaluran sembilan bahan pokok.
c.Usaha
Produksi
d.Perantara
Pasal 7
(1) Usaha
jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, antara lain:
a.
Jasa
transportasi : Danau, Darat
b.
Jasa
Permesinan: Mesin Sagu, Mesin Sensor,Mesin rumput.dll
c.
Jasa
Sewa Alat Pesta: Kursi&Tenda, Piring Sendok,
d.
Jasa
pariwisata: Taman, Hutan Wisata, dan
Danau
e.
Jasa
Simpan Pinjam
f.
Jasa
Komunikasi: Warnet, WiFi
g.
Jasa
rumah sewa/Kost,dan Hotel
h.
Jasa
Playstation
i.
Jasa
sewa alat Dokumentasi; Kamera,Tustel,Handycame
j.
Jasa
Sewa pengeras suara; werles, speaker, mike,
k.
Jasa
Sewa tanah Desa
(2) Jenis
usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, antara lain :
a.
beras
b.
gula
c.
garam
d.
minyak
goreng
e.
kacang
kedelai
f.
bahan
pangan lainnya.
(3) Jenis
Usaha Produksi:
a. Perikanan
b. Peternakan
c.
Pertanian
d. Perkebunan
e. Tambang
Galian C
f.
Batu
Aqik
(4)
Jenis usaha Perantara
a.
Pasar
Desa
b.
Pemasaran
Produk
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Pengurus
BUMKam Nendali terpisah dari organisasi
pemerintahan Kampung Nendali.
(2)
Pengurus BUMKam dipilih dalam rapat umum komisaris.
(3)
Rapat umum komisaris diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(4)
Rapat tahunan komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen
BUMKam.
(5)
Organisasi BUMKam ditetapkan dalam rapat umum komisaris.
Pasal 9
(1) Organisasi
BUMKam terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.
(2) komisaris (pelindung,penasehat) dijabat oleh
Kepala Desa.
(3)
Pelaksana operasional terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.
(4)
Direktur memimpin usaha BUMKam.
(5)
Kepala Unit Usaha memimpin jenis usaha BUMKam.
Pasal 10
Susunan Badan Pengurus
(1) Bahwa
Untuk Pertama kalinya BUMKam Nendali CV.Nendali Makmur Abadi ini memiliki susunan Pengurus sebagai berikut;
Komisaris I : Philips
Wally (Ondofolo Nendali)
Komisaris II :Wemfrid
Walli ( Kepala Kampung Nendali)
Komisaris II : Jhon Manangsang Wally (Kepala
Suku)
Komisaris III : Yosep Wally(Kepala suku)
Komisaris IV :
Abner Wally (kepala suku)
Komisaris V : Yan
Piet Wally I(kepala Suku)
Komisaris VI :
Eliezer wally (Kepala Suku)
Komisaris VII :
Petrus Wally (Kepala Suku)
Direktur :
Hendrik Palo
Sekreteris : Lot
wally
Bendahara : Jesica F wally
Bidang Perikanan : James Daber
Bidang Pariwisata : Ria samberi
Bidang Pertambangan : Daniel B wally
Bidang peternakan : Yorris wally
Unit Simpan Pinjam : Albertina suebu
Unit Mini Market : Priskila Ikari.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
(1) Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam
rapat pendirian.
(2)
Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi
Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMKam Nendali .CV Nendali Makmur
Abadi Pada Tanggal 9 September 2014
Anggota
Pendiri
1.
Wimfrid wally
|
......................................
|
2.
Hendrik Palo
|
......................................
|
3.
Loth.K Wally
4. Dst |
......................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar